Selasa, 8 Agustus 2023
Pukul : 09:00-12:00 wib
Lokasi : aula kantor camat Teluk dalam
Perihal : Bimbingan Tekhnis Kegiatan implementasi peraturan perundang-undangan pajak daerah dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2023
Pada hari ini telah dilaksanakannya bimbingan tekhnis kegiatan implementasi peraturan perundang-undangan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2023,yang dipimpin Bapak kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya selanjutnya acara dibuka oleh Camat Teluk Dalam Ibu Mahyuni Z Bugis, S. STP. M. I. KOM. Dengan mengucapkan selamat datang kepada bapak kepalan badan pengelolaan pendapatan daerah kabupaten Asahan beserta rombongan semoga kiranya memberikan bimbingan tekhnis kepada para kolektor PBB agar lebih piawai dalam bekerja secara efisien di desanya masing-masing.
Selanjutnya kepala Badan pengelolaan pendapatan daerah kabupaten Asahan Bapak Sorimuda Siregar,Bapak Jhon F. P. Sihombing, SE selalu kepala bidang pengelolaan sistem informasi pendapatan daerah, dan Bapak Thamrin Simatupang SH selaku Kepala Sub Bagian Umum turut hadir di tengah tengah acara bimbingan tekhnis tersebut, danKepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah kabupaten Asahan Bapak Sorimuda Siregar sebagai Narasumber dalam bimbingan tekhnis kegiatan implementasi peraturan perundang-undangan pajak daerah dan retribusi daerah tahun anggaran 2023 pada hari ini.
Lebih lanjut, bapak Sorimuda Siregar menjelaskan arti penting tujuan dari bimbingan tekhnis ini adalah mengenai pendapatan asli daerah dalam perekonomian daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pajak adalah kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap negara yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung, pajak tersebut oleh pemerintah dipergunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sedangkan retribusi adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas kepada pemilik sebagai syarat menggunakan fasilitas tersebut. Orang membayar retribusi terutama untuk menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah pusat atau daerah.
Dalam kesempatan tersebut, camat Teluk dalam Ibu Mahyuni Z Bugis, S. STP. M. I. KOM. Memberikan arahan dan bimbingan kepada para peserta yang hadir pada hari ini, beliau berpesan semoga pelatihan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan kolektor PBB dalam pengutipan pajak.
Turut hadir undangan pada bimbingan teknis pada hari ini adalah para kolektor PBB dari desa se kecamatan Teluk dalam dan para kolektor PBB dari desa se kecamatan Air batu.
.jpeg)

.jpeg)
