CAMAT TELUK DALAM HADIRI RDP TINDAK LANJUT INVESTIGASI HGU PT. PADASA ENAM UTAMA

 

 Kisaran, Senin (3/11/2025) .

        Sebagai bentuk komitmen dalam menyelesaikan persoalan lahan dan mendukung kepastian hukum bagi masyarakat, Camat Teluk Dalam menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Komisi A DPRD Kabupaten Asahan. Rapat ini membahas tindak lanjut hasil investigasi pengukuran ulang lahan HGU PT. Padasa Enam Utama yang menjadi perhatian masyarakat Kecamatan Teluk Dalam.

        Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan bersama Ketua Komisi A, serta dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan kelompok tani Pejuang Tani Maju Bersama, Kelompok Tani Ampibi Silomlom, dan Kelompok Tani Pejuang, serta Kepala Desa se-Kecamatan Teluk Dalam. Dalam kesempatan ini, pihak PT. Padasa Enam Utama tidak hadir, sementara Pemerintah Kecamatan menyampaikan laporan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada 16 Oktober 2025.

        Dari hasil investigasi tersebut, ditemukan tiga titik koordinat sampel, dimana satu titik berada di luar kawasan HGU tepatnya di Desa Mekar Tanjung, sedangkan dua titik lainnya berada di dalam area HGU PT. Padasa Enam Utama. Berdasarkan hasil tersebut, DPRD dan Pemerintah Kecamatan sepakat bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara di Medan untuk mendapatkan klarifikasi dan langkah penyelesaian lebih lanjut.

        Melalui forum ini, Camat Teluk Dalam menegaskan keseriusan Pemerintah daerah dalam mengawal penyelesaian permasalahan lahan yang melibatkan kelompok tani, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik. Pemerintah berkomitmen agar setiap langkah penyelesaian sejalan dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan pada masyarakat, demi mewujudkan Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.









Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama